Kode etik jurnalis adalah kumpulan etika profesi kewartawanan. Tujuannya agar wartawan bertanggung jawab atas produk publikasi yang ia buat.
Kode etik jurnalis Muslim juga begitu. Ia dibuat agar sang jurnalis bertanggungjawab atas apa yang ia publikasikan. Bukan sekadar bertanggungjawab kepada publik, namun lebih penting dari itu, ia juga harus bertanggungjawab kepada Sang Khaliq.
Kemudian muncul pertanyaan. Mengapa harus ada kode etik jurnalis Muslim? Apakah tidak cukup dengan kode etik jurnalis yang dibuat oleh Dewan Pers berdasarkan kesepakatan sejumlah organisasi pers?
Jawabnya, ada perbedaan mendasar antara kedua kode etik tersebut tanpa harus dipertentangkan. Rujukan utama kode etik jurnalis Muslim tentu saja al-Quran, al Hadits, dan ijma ulama. Ini berbeda dengan rujukan utama kode etik jurnalis yang disusun Dewan Pers.
Selengkapnya mari kita simak delapan poin kode etik jurnalis Muslim yang dipakai oleh organisasi profesi Jurnalis Islam Bersatu sebagai kode etiknya. Tentu saja delapan kode etik ini belum tuntas menjawab semua persoalan kejurnalistikan yang terus berkembang. Karena itulah penyempunaan akan terus dilakukan.
Kode etik pertama
Landasan seluruh aktivitas jurnalistik dan pendefinisian istilah-istilah yang berkaitan dengan kejurnalistikan adalah al-Qur`an, Hadis, dan ijma ulama.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel berjudul Jurnalis Muslim vs Jurnalis Umum, Samakah?
Kode etik kedua
Jurnalis Muslim harus bekerja secara profesional, sesuai kaidah profesi dalam kejurnalistikan, selagi hal tersebut tidak bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel berjudul Islam dan Kaidah Jurnalistik
Kode etik ketiga
Jurnalis Muslim bersepakat untuk tidak menerima uang atau bingkisan dari narasumber, baik langsung atau pun tidak langsung, yang berpotensi mempengaruhi isi tulisan/laporan jurnalistiknya.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel berjudul Jurnalis Muslim dan Amplop
Kode etik keempat
Jurnalis Muslim tak dibenarkan mempublikaasikan berita bohong.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel berjudul Jurnalis Muslim Tak Mungkin Berbohong
Kode etik kelima
Jurnalis Muslim harus melakukan tabayyun jika akan mempublikasikan berita yang menyangkut kepentingan umum, harkat dan martabat umat Islam, dan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel berjudul Tabayyun
Kode etik keenam:
Jurnalis Muslim tidak boleh membuat berita yang mengandung unsur fahisyah.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel berjudul Fahisyah Bukan Kisah yang Harus Diceritakan
Kode etik ketujuh
Jurnalis Muslim harus segera memperbaiki kekeliruan dalam pemberitaan dengan cara mencabut berita tersebut atau meralat bagian-bagian yang keliru, disertai pemberitahuan dan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atas kesalahan tersebut..
Selengkapnya bisa dilihat di artikel berjudul Jangan Biarkan Kekeliruan Tetap Menyebar
Kode etik kedelapan
Jurnalis Muslim harus mencantumkan sumber data/informasi yang ia peroleh atau ia kutip dari media publikasi yang lain.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel berjudul Jangan Akui Itu Karyamu
Selasa, 12 Mei 2020
Kode Etik Jurnalis Muslim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar yang bermanfaat