Selasa, 15 Februari 2011

Toleran Atas Perbedaan

”Untukmu agamamu dan untukku agamaku,” (al-Kaafiruun [109]: 6).

o0o

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pertengahan Januari lalu mengeluarkan pernyataan bahwa toleransi umat beragama di Indonesia dalam 10 tahun ini turun. Penyebabnya, kata mereka, sebagaimana dilansir Kompas.com, masyarakat sudah tidak bisa lagi membedakan mana urusan agama dan mana yang bukan. Masyarakat sering membawa-bawa urusan agama ke dalam urusan politik, ekonomi, dan keamanan. 

Tak lama berselang setelah MUI mengeluarkan pernyataan tersebut, para tokoh lintas agama bergandengan tangan mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka mempertanyakan 18 kebohongan yang, menurut mereka, telah dilakukan SBY. 

Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, masuk dalam deretan tokoh lintas agama tersebut. Sadar atau tidak, dalam peristiwa ini, kaum agamawan, termasuk MUI, telah masuk ranah politik, sesuatu yang tadinya mereka khawatirkan tak bisa dibedakan oleh masyarakat mana urusan agama dan mana urusan politik. 

Sejatinya, agama dan politik tak bisa dipisahkan. Seorang pemimpin dalam Islam idealnya juga harus menguasai ilmu agama sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Khulafaur Rasyidin. Mereka adalah pemimpin sekaligus hakim. 

Bila seorang pemimpin bukan seorang berilmu (’alim) maka ia harus didampingi oleh ulama yang bisa menjadi hakim. Sehingga kepemimpinannya tidak melenceng dari koridor Islam. 

Jadi jelas bahwa umara (pemimpin) tak bisa lepas dari ulama, dan urusan politik tak bisa lepas dari urusan agama. Tentu saja konsep ideal tersebut belum bisa diterapkan di Indonesia. 

Di negara ini, fatwa ulama tidak otomatis menjadi undang-undang sebagaimana di Malaysia. Di sini, ulama hanya bisa melakukan koreksi, kritik, atau nasehat kepada pemerintah sebagaimana dilakukan para tokoh lintas agama terhadap Presiden SBY pertengahan Januari lalu. 

Jadi, dalam peristiwa ini, ulama sesungguhnya telah menunjukkan perannya kepada pemerintah dalam segala keterbatasannya. Hanya saja, jangan kita lupa, ada hal-hal yang bisa diperjuangkan bersama-sama semua agama, ada juga yang tidak. 

Hal-hal yang umum seperti korupsi yang merajalela, atau kemiskinan di mana-mana, bisa diperjuangkan bersama-sama. Namun, hal-hal menyangkut aqidah dan syariat tentu saja sulit. Fakta menunjukkan, terhadap beberapa kasus, Islam memiliki sudut padang berbeda dengan agama lain. 

Sebagai contoh, dalam kasus Ahmadiyah, Islam memandangnya dari sisi aqidah dan syariat, sedangkan agama lain memadangnya dari sisi hak azazi manusia (HAM). Inilah yang menyebabkan persoalan ini tak kunjung tuntas sampai sekarang. Di sinilah toleransi perlu ditegakkan. 

Kesadaran bahwa setiap agama itu berbeda dan tak bisa dipaksakan menjadi sama dalam segala hal adalah mutlak. Kesadaran itu harus diikuti oleh penerimaan dan penghormatan atas segala perbedaan tersebut. Itulah toleransi. 

Wallahu a’lam 


(Dipublikasikan di Majalah Suara Hidayatullah edisi Februari 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat