Selasa, 24 Desember 2019

Inilah Kriteria Radikal Menurut Pemerintah

Ramainya tudingan radikal kepada sejumlah ormas dan pribadi Muslim beberapa tahun belakangan ini menjadi salah satu sorotan dalam acara Silaturahim Nasional Forum Ukhuwah Islamiyah MUI 2019 yang berlangsung Rabu (18/12) di Gedung MUI Pusat, Jakarta. Tudingan tersebut, menurut para peserta, tidak membuat suasana ukhuwah semakin baik, malah semakin berjarak.

Jauhari, peserta dari Syarikat Islam, berpendapat sebaiknya pemerintah membuat lembaga pengkajian khusus hal-hal yang perlu didefinisikan. “Sehingga tidak ada lagi tudingan tidak berdasar seperti celana cingkrang dan cadar sebagai ciri orang radikal,” katanya.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Agama Zainuttauhid menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuat kriteria tentang paham radikal. “Ada tiga kriteria,” jelas Zainuttauhid di hadapan utusan dari ormas-ormas Islam dan pemuda-pemuda Islam.

Pertama, jika suatu paham menistakan nilai-nilai kemanusian, seperti bertindak anarkhis dan membahayakan orang lain, apalagi sampai melakukan bom bunuh diri, maka paham tersebut terkategori radikal.

Kedua, jika ada paham yang mengingkari kesepakatan nasional, maka paham itu juga terktegori radikal. Kesepakatan nasional tersebut, misalnya, kata  Zainuttauhid, menentang Pancasila dan NKRI yang telah menjadi kesepakatan bersama termasuk para pendahulu kita.

Ketiga, jika ada paham yang merasa paling benar dan intoleran, maka ia juga terktegori radikal. Misalnya, kelompok yang suka mengkafirkan orang lain. “Seakan-akan cuma kelompoknya sendiri yang masuk surga. Yang lain masuk neraka,” jalas Zainuttauhid.

Adapun soal larangan bercelana cingkrang dan bercadar, menurut Zainuttauhid, itu hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). “Di luar ASN silahkan saja,” katanya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat