Selasa, 08 Juni 2021

Wartawan Tak Berkartu Pers

Suatu ketika, saya pernah diundang menghadiri sebuah konferensi pers di suatu tempat.  Namun, karena saya sedang berhalangan, saya memohon maaf tak bisa hadir.


Sang pengundang kemudian berkata, "Kalau tidak bisa hadir, bapak masih bisa menyimak acara jumpa persnya di youtube."

Saya agak terkejut mendengar penuturannya. "Apakah publik juga bisa melihat acara jumpa pers itu lewat youtube?" tanya saya.

"Ya," jawabnya. "Kami juga sudah mengumumkan ke publik yang ingin mengikuti acara jumpa pers itu."

Secara berkelakar, saya mengatakan, "Wah, itu namanya bukan jumpa pers, tapi jumpa fans."

Dulu, jumpa pers digelar hanya untuk wartawan. Yang bukan wartawan, dilarang masuk. Bahkan,  penyelenggara kerap memeriksa identitas wartawan yang mau bergabung. Saya sendiri selalu mengalungkan kartu wartawan saat menghadiri jumpa pers. Khawatir dikira bukan pers, lalu diusir keluar.

Publik baru tahu apa hasil jumpa pers pada keesokan harinya. Maklum, kala itu, pengguna internet masih sangat sedikit. Situs-situs berita masih bisa dihitung dengan jari satu tangan. Youtube belum populer. Media cetak masih meraja lela.

Namun, itu dulu. Sekarang, teknologi informasi sudah berkembang begitu pesat. Menurut laporan yang dirilis layanan manajemen konten HootSuite dan agensi pemasaran media sosial We Are Social, sebanyak 73,7 persen masyarakat Indonesia sudah mengutak-atik internet. 

Bahkan, menurut laporan yang bertajuk "Digital 2021" tersebut, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu selama 8 jam 51 menit setiap hari untuk bermain internet. Wow!

Jadi, dengan keadaan ini, saya tersadar bahwa kelakar saya kepada sang pengundang jumpa pers tadi keliru. Saya lupa bahwa di era internet sekarang ini semua orang bisa menjadi wartawan. Semua orang bisa mempublikasi berita. Bahkan, emak-emak berdaster juga bisa.

Dan, boleh jadi, berita yang dibuat oleh emak-emak itu berdampak lebih heboh ketimbang berita yang saya buat. Bukankah obrolan di media sosial (medsos) lebih sering menjadi tranding topik ketimbang isu yang digelontorkan media pers?

Seorang teman, mantan wartawati sebuah koran nasional, berseloroh, "(Sekarang ini) artis, youtuber, bahkan ustazah dadakan, sangat senang menceritakan drama-drama kehidupan mereka di medsos karena menghasilkan cuan (uang). Kita dipaksa menjadi penonton dari reality show yang mereka pertontonkan."

Persoalannya, jika para jurnalis media pers memiliki kode etik jurnalistik yang akan mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak sesuai kaidah profesi, bagaimana dengan para jurnalis tak berkartu pers itu?  

Jika para jurnalis media pers bisa membedakan antara berita dan opini dan mereka tak boleh membuat opini yang menghakimi, lalu bagaimana pula dengan para jurnalis tak berkode etik itu?

Jika para jurnalis media pers dinaungi oleh perusahaan pers tempat dia bekerja, lalu siapa yang menaungi para jurnalis tak berkartu pers itu?

Memang, pada tahun 2008, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatur lalu lintas informasi yang tidak diatur oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Sayangnya, UU ini banyak salah sasaran. Dalam rentang tahun 2008 hingga 2019, menurut laporan Safenet (2018), sebanyak 275 orang menjadi korban UU ini. Mereka terdiri dari beragam profesi dan latar belakang; guru, murid, aktivis, karyawan, penulis, mahasiswa, ibu rumah tangga, advokat, hingga musisi. 

Yang menarik, dari semua korban tersebut, masih menurut laporan Safanet, ada tiga latar belakang subjek yang melakukan penuntutan. Pertama, orang biasa yang memiliki cukup uang dan waktu untuk mengangkat kasus tersebut ke ranah hukum. Kedua, perusahaan-perusahaan yang tidak suka atas sejumlah kritik yang dilakukan oleh para aktivis terkait kerugian yang dialami oleh warga. Ketiga, beberapa individu yang tergabung di partai politik yang mengadukan lawan politiknya atas nama pencemaran nama baik. 

Singkatnya, UU ini mengandung banyak kekurangan dan masih perlu banyak penyempurnaan. Ikhtiar untuk memperbaiki keadaan ini harus terus digalakkan. Penyempurnaan UU ini bukan berarti penghapusan.  Etika berkomunikasi mutlak diperlukan masyarakat. Jika tidak, maka kiamat akan semakin dekat. Sebab, kata Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan Bukhari, salah satu tanda akhir zaman adalah timbulnya fitnah sehingga tak ada satu pun rumah yang tak dimasuki olehnya. 

Dulu, kita masih bisa menyelamatkan keluarga kita dari fitnah dengan menyuruh mereka masuk ke dalam rumah. Tapi sekarang, dengan kemajuan teknologi informasi, sumber fitnah itu sendiri telah bercokol di dalam rumah kita, di dalam kamar kita, bahkan di dalam genggaman kita.

Wallahu a'lam.  ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat