Kamis, 15 Juni 2017

Ismail Yusanto: Ini Kriminalisasi Ajaran Islam!

Rencana Pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia dinilai oleh juru bicara HTI, Ismail Yusanto, sebagai bentuk kriminalisasi ajaran Islam.

"Ini bukan sekadar kriminalisasi terhadap organisasi. Ini kriminalisasi (terhadap) ajaran Islam!" kata Ismail saat bertamu ke Kantor DPP Hidayatullah pada Selasa (13/6) siang.

Ismail juga menceritakan bahwa sampai saat ini pemerintah memang belum membubarkan organisasinya. Yang dilakukan pemerintah baru mengumumkan rencana pembubaran. Terakhir, Senin (12/6), pemerintah kembali mengumumkan rencana tersebut kepada wartawan.

Tapi, dampak dari pengumuman rencana ini sudah dirasakan oleh kader-kader HTI. Di berbagai daerah, kata Ismail, HTI sudah distigma negatif. Padahal, tak ada yang berbeda dengan ajaran yang diusung HTI selama bertahun-tahun. Ajarannya pun ada dalam Islam.

"Banyak acara kami yang dibatalkan di daerah," cerita Ismail di hadapan para pengurus DPP Hidayatullah. Bahkan agenda dirinya berceramah di UGM pun ikut dibatalkan. 

"Rektor UGM itu adik kelas saya saat SMA dan saat kuliah. Saya dilarang ceramah oleh adik kelas saya sendiri," cerita Ismail.

HTI saat ini memiliki 402 cabang di daerah. Di cabang-cabang tersebut, mereka sudah mengalami berbagai pelarangan. Kader-kader HTI sudah tak bisa lagi bebas menyelenggaakan kegiatan. Padahal biasanya di bulan Ramadhan seperti ini, HTI banyak sekali menggelar kegiatan.

Ismail menduga, tak lama lagi pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar pembubaran mereka. Jika Perppu ini terbit, kata Ismail lagi, maka pemerintah tak perlu lagi menjalankan prosedur pembubaran ormas lewat pengadilan. Dampaknya, bukan sekadar HTI yang akan jadi korban, tapi juga ormas-ormas yang lain. ***

(Dimuat oleh situs Hidayatullah.com pada 13 Juni 2017) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat