Senin, 12 Juni 2017

Islam Mampu Menyejahterakan Indonesia

"Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini nisscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan."  (Al-An’aam [9]: 116)

o0o

Sebuah khabar mengejutkan mengawali pekan kedua di bulan Mei lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, atas nama pemerintah, mengumumkan kehendak mereka membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mengapa ini mengejutkan? Sebab, tak ada tanda-tanda rencana pembubaran ini sebelumnya. HTI sendiri malah telah mengantongi surat pengakuan dari Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan --- kementrian yang dikomandoi oleh Wiranto sendiri--- sebagai organisasi yang legal. Dalam surat yang terbit pada tahun 2014 tersebut tercantum bahwa HTI berbadan hukum perkumpulan.

Lagi pula, HTI bukanlah organisasi kemarin sore. Cikal bakal mereka sudah ada sejak tahun 80-an. Cita-cita mereka tak berubah dari dulu sampai sekarang, yakni mewacanakan tegaknya kekhilafahan Islam. 

HTI juga sudah mengantongi surat keterangan terdaftar di Depaartemen Dalam Negeri sejak tahun 2002. Sejumlah tokoh telah mereka undang untuk mendengarkan uraian tentang cita-cita ini. Wiranto sendiri pernah memenuhi undangan tersebut pada tahun 2008. 

Lalu mengapa baru sekarang organisasi ini hendak dibubarkan? Jika memang dianggap berbaahaya, mengapa tidak dari dulu?

Pemerintah berdalih bahwa HTI bukan murni gerakan dakwah. Mereka lebih tepat disebut gerakan politik. Konsep khilafah yang senantiasa mereka perkenalkan berupaya meniadakan konsep Negara bangsa (Nation state). Karena itu, menurut pemerintah, konsep khilafah mengancam kedaulatan politik Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebenarnya cukup beralasan bila Negara berkehendak membubarkan sebuah organisasi jika ada bukti kuat bahwa organisasi tersebut telah mengancam keutuhan Negara. Namun, kehendak itu harus diwujudkan melalui prosedur yang benar, yakni lewat pengadilan, serta materi tuduhan yang bisa dibuktikan.  Bila materi tuduhan ternyata tak bisa dibuktikan, maka pemerintah harus berlapang dada untuk mengurungkan kehendak tersebut. 

Tapi agaknya pemerintah tidak main-main dengan kehendak ini. Sebab, mereka telah mengumumkannya secara terbuka. Sudah pasti segenap daya upaya akan mereka kerahkah untuk mewujudkan kehendak tersebut. 

Jadi, mungkin saja pada akhirnya HTI benar-benar dibubarkan sebagaimana nasib organisasi ini di 20 negara lain. Mungkin saja konsep kekhilafan yang selama diusung HTI kelak menjadi terlarang disebut-sebut di Negara ini.

Namun, apapun yang terjadi nanti, jangan sampai peristiwa tersebut menyurutkan keyakinan kita bahwa peradaban Islam pasti mampu membawa Indonesia sejahtera dan bermartabat sebagaimana cita-cita bersama seluruh rakyat Indonesia. 

Insya Allah! ***

(Dimuat Majalah Suaraa Hidayatullah edisi Juni 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat