Selasa, 05 Januari 2016

Penderita Homoseksual

“Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (Riwayat Ibnu Majah)
o0o

Seorang wartawan, di awal Desember 2015, memaparkan alasan mengapa para pewarta Muslim perlu menyusun kode etik jurnalistik yang berbeda dengan kode etik pewarta umum. Para pewarta Muslim, kata sang wartawan dalam rapat yang dihadiri sejumlah pemimpin redaksi media-media Islam tersebut, bekerja berdasarkan al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan para pewarta umum bekerja berdasarkan kebaikan yang universal.

Lalu apa bedanya? Bukankah al-Qur’an dan Hadits juga mengajarkan kebaikan? Bukankah kode etik jurnalistik umum dan kode etik jurnalistik Muslim sama-sama mengajarkan kebaikan? Jika sama-sama baik, mengapa jurnalis Muslim merasa perlu membuat kode etik sendiri?

Sang wartawan tadi lantas memaparkan fenomena homoseksual yang marak belakangan ini. Fenomena tersebut rasanya memang pantas dibedah guna menunjukkan bahwa kebaikan menurut Islam rupanya berbeda dengan kebaikan menurut kaidah umum.

Mari simak data penderita homoseksual yang terpapar di berbagai media belakangan ini. Di Depok, Jawa Barat, sebanyak 5.791 pria telah terjangkiti penyakit homoseksual. Sedang di Bogor, 2.672 pria mengidap homoseksual.

Mengapa mereka disebut penderita? Karena mereka sesungguhnya sakit. Bahkan, sakit yang mereka derita ini bisa menular dan mewabah sebagaimana dialami kaum Nabi Luth.

Celakanya lagi, penyakit ini jauh lebih berbahaya ketimbang penyakit fisik. Sebab, jika penderita penyakit fisik bisa mendapat kebaikan apabila pengidapnya bersabar atas sakitnya itu, maka pengidap homoseksual justru mendapat laknat dari Allah SWT.

Rasulullah SAW berkata, sebagaimana diriwayatkan oleh Nasa’i, “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” Pernyataan ini diulang tiga kali oleh Rasulullah SAW.

Lantas, mengapa pemerintah Indonesia diam saja mendapati begitu banyak masyarakat Indonesia yang mengidap penyakit homoseksual? Bukankah ketika Indonesia pernah dilanda penyakit flu burung, pemerintah begitu cepat bertindak? Jawabnya, karena pemerintah tak menganggap homoseksual itu sebagai sebuah penyakit yang harus diperangi. Tak ada  peraturan atau undang-undang di Negara ini yang melarang perilaku homoseksual.

Di sinilah letak perbedaannya. Padahal, perilaku homoseksual adalah penyimpangan dari fitrah, sebagaimana perilaku mencuri, merampok, dan memperkosa. Setiap orang punya potensi untuk melakukan penyimpangan tersebut. Jika potensi ini dibiarkan saja berkembang, maka akan semakin banyak orang yang akan terjangkiti.

Islam begitu keras mencegah terjangkitnya penyakit yang satu ini. Bahkan Rasulullah SAW menyatakan, “Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth,” (Riwayat Ibnu Majah). Dan, para ulama sudah sepakat bahwa hukuman kepada mereka yang telah melakukan hubungan seksual sejenis adalah mati!

Ayo lindungi keluarga kita dari penyimpangan fitrah dengan berpegang teguh pada al-Qur’an dan Hadits. Hasbunallah wa nikmal wakil.

(Dipublikasikan oleh Majalah Suara Hidayatullah edisi Januari 2016)