Kamis, 18 Juni 2020

Janji Soekarno yang Tak Sempat Tertunaikan

Muhammad Natsir, ulama dan pendiri partai Masyumi, pernah berkata, sebagaimana dikutip Majalah Suara Hidayatullah edisi Agustus 2007, "Menyambut hari proklamasi 17 Agustus, kita bartahmid. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristigfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa (peristiwa itu)."

Hari 17 Agustus sering diperingati dengan menggelar berbagai lomba.

Dari ungkapan ini tergambar ada sebuah peristiwa penting sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan. Peristiwa itu membekas teramat dalam pada diri Natsir, mungkin juga pada diri sebagian besar ulama pada saat itu. Peristiwa tersebut, kata sahabat dekat Natsir, HMS Dt Tan Kabasaran, sebagaimana dikutip oleh Suara Hidayatullah pada edisi yang sama, adalah janji yang tidak ditepati. 

Muhammad Hatta, wakil presiden dan proklamator, pada hari itu meminta Teuku Muhammad Hasan menemui Ki Bagus Hadikusumo. Ki Bagus adalah ulama sekaligus tokoh Muhammadiyah yang paling keberatan dengan rencana menghilangkan tujuh kata pada sila pertama Pancasila, dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuh kata tersebut adalah "... dengan menjalankan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Pencantuman tujuh kata tersebut sebenarnya sudah menjadi kesepakatan Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno pada 22 Juni 1945. Muhammad Yamin, salah seorang anggota Panitia Sembilan, memberi nama kesepakatan itu dengan Piagam Jakarta. Inilah dasar negara Indonesia yang asli.

Namun, Hatta berdalih, pihak Kristen keberatan dengan pencantuman tujuh kata ini. Padahal, dalam Panitia Sembilan, sudah ada perwakilan Keristen. Dan, Piagam Jakarta adalah kompromi banyak pihak yang mereka wakilkan pada anggota Panitia Sembilan. 

Teuku Hasan diminta oleh Hatta untuk menyampaikan keberatan ini kepada Ki Bagus. Namun, tak ada reaksi dari Ki Bagus. 

Hatta kemudian meminta Kasman Singodimejo untuk kembali membujuk Ki Bagus. Dengan bahasa yang sangat halus, Kasman akhirnya berhasil meluluhkan hati Ki Bagus. Itu pun setelah ada janji --- sekali lagi janji --- dari Soekarno untuk mengumpulkan kembali para tokoh dan ulama guna menyempurnakan kembali dasar negara yang belum sempurna dalam waktu enam bulan ke depan. 

Enam bulan kemudian, janji itu tak ditepati oleh Soekarno. Barulah saat Indonesia menggelar Sidang Konstituante di Bandung pada tahun 1957, atau 12 tahun kemudian, dasar negara dimusyawarahkan kembali. Namun, ketika itu Ki Bagus sudah wafat. Perdebatan sengit antara faksi Islam dan faksi lainnya dalam sidang tersebut tak mampu mengembalikan tujuh kata tadi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat