Jumat, 03 Mei 2019

Diskualifikasi

"Apakah ada peserta ijtima’ (ulama) yang keberatan (dengan bunyi kesepakatan butir ketiga ini)?" jelas pimpinan ijtima' ulama ke-3 yang berlangsung di lantai 10 Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (1/5) selepas ashar.

"Tidaaak," jelas peserta.

Agaknya, pimpinan ijtima' ingin lebih memastikan kebulatan suara para 'alim yang sejak pagi telah bermusyawarah di hotel dekat arena balap Sirkuit Sentul ini. Ia kembali berseru, "Jika ada (peserta ijtima') yang tidak setuju (dengan bunyi kesepakatan butir ketiga), silahkan tunjuk tangan."

Tak ada satu pun peserta yang tunjuk tangan.

"Berarti kita semua sepakat," jelas pimpinan rapat lagi. Lalu meja diketok tiga kali.

Butir ketiga kesepakatan ulama pada ijtima’ kali ini memang menjadi poin paling penting dari total 5 kesepakatan ijtima’ hari itu.  Isinya, “Mendesak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memutuskan pembatalan atau diskualifikasi paslon 01.”

Diskualifikasi, yang secara bahasa berarti larangan bagi seseorang atau sebuah regu untuk berkompetisi karena telah melanggar aturan kompetisi tersebut, sontak menjadi pembicaraan hangat pasca ijtima’ ke-3. Sebagian besar media massa, setelah konferensi pers usai, mengambil angle pemberitaan pada kata diskualifikasi ini.

Diskualifikasi juga menjadi tema terhangat pembicaraan informal di meja-meja cafe di lantai 1 hotel tempat ijtima’ tersebut digelar. Maklum, konsekuensi dari diskualifikasi tak ringan. Peserta yang terkena diskualifikasi harus rela mundur dari arena kompetisi. Bahkan tak sekadar mundur, ia juga harus legowo menyerahkan posisinya untuk diambil alih kompetitor yang berada di bawahnya.

Tinton Suprapto, mantan pembalap nasional yang juga duduk santai di cafe hotel tersebut bersama Munarman, tokoh FPI, tahu betul apa konsekuensi dari diskualifikasi. Sebab, kata tersebut sangat erat dengan arena balap yang pernah digelutinya selama bertahun-tahun.

Pada awal April 2008, misalnya, peristiwa diskualifikasi telah terjadi di Sirkuit Sakhir, Bahrain, pada seri kelima Speedcar Series yang sedianya diikuti oleh Ananda Mikola, putra Tinton Suprapto. Ananda tak bisa menjajal seri tersebut karena tak berhasil masuk klasifikasi.

Dalam seri tersebut, peristiwa diskualifikasi menerpa pembalap asal Jerman, Uwe Alzen. Ia diminta keluar arena kompetisi  karena terbukti melakukan pelanggaran yang “sepele”. Ia tidak menggunakan HANS, atau standar keamanan leher dan kepala, saat balapan. Padahal, Alzen berhasil mencapai finis terdepan dengan catatan waktu 41 menit 11,402 detik.

Konsekuensi keluarnya Alzen mendudukkan pembalap asal Perancis, David Terrian, yang menempati posisi 02, sebagai pemenang. Padahal, catatan waktu mereka terpaut tipis, yakni 4,894 detik saja. Apa pun itu, diskualifikasi tetaplah sebuah hukuman yang harus diterima dengan hati lapang. Hanya petarung sejati yang rela menerimanya.

Peristiwa diskualifikasi seperti ini bisa juga terjadi dalam “kompetisi”  pilpres yang terjadi di negara kita belakangan ini. Sebab, aturan main dalam kompetisi ini juga ada. UUD 45 pasal 22 E menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bahkan, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 463, secara lebih spesifik menjelaskan tentang diskualifikasi ini. KPU sebagai “panitia kompetisi”, wajib mengeluarkan sanksi bila ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif kepada pihak yang melanggar. Sanksi tersebut berupa pembatalan keikutsertaan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Artinya, paslon yang melakukan pelanggaran harus mau keluar arena, sebagaimaana halnya pembalap Uwe Alzen, meskipun paslon tersebut memuncaki perolehan suara. Para ulama sendiri telah meyakini adanya pelanggaran ini. Keyakinan ini bahkan mereka tuangkan dalam butir pertama kesepakatan ijtima ulama ke-3.

Pertanyaannya, maukah Paslon 01 meniru sikap Uwe Alzen dalam “kompetisi” ini? Wallahu a’lam.



(Dipublikasikan oleh www.hidayatullah.com pada 2 Mei 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat