Senin, 07 Agustus 2017

Negara dalam Keadaan Genting

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu (termasuk) orang-orang yang zalim. (Al Ma’idah [5]: 45)

o0o

Apakah Anda merasa Indonesia dalam keadaan genting?

Ya! Lihatlah angka kriminalitas di negeri ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, setiap 1 setengah menit terjadi setidaknya satu tindak kejahatan di Indonesia. Entah berupa penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, atau pencurian (data tahun 2015).

Mengapa ini bisa terjadi? Bukankah ada undang-undang yang bakal menjerat pelaku kriminalitas? Ya! Tapi rupanya undang-undang tersebut tak mampu membuat pelaku kriminalitas jera. Belum lagi faktor kemiskinan dan pergaulan bebas yang kian marak memicu terjadinya tindak kriminalitas. 

Jika undang-undang tersebut ternyata tak efektif membuat para pelaku kejahatan jera, mengapa pemerintah tak segera menyempurnakan undang-undang tersebut? Jangan-jangan, untuk persoalan kriminalitas, pemerintah merasa negara belum berada dalam keadaan genting!

Lalu, apa benar negara ini dalam keadaan genting?

Betul! Lihatlah angka korupsi di negara ini. Menurut data yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII), indeks persepsi korupsi di Indonesia berada dalam urutan ke 90 dari 176 negara yang diukur di dunia. 

Penelitian yang dilakukan Universitas Gajah Mada mengkalkulasi seluruh uang yang telah dikorupsi setelah diungkap oleh pengadilan dari tahun 2001 hingga 2015 berjumlah Rp 50 triliun. Ini belum termasuk jumlah yang belum terungkap yang tentu jauh lebih besar.

Lagi-lagi, maraknya angka korupsi di Negara ini bukan karena tak ada undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu ada, bahkan lembaga yang khusus menindak soal ini sudah dibentuk. 

Namun, undang-undang tersebut rupanya tak membuat jera pelaku korupsi. Lalu mengapa undang-undang ini tak buru-buru disempurnakan sehingga uang Negara bisa diselamatkan? Jangan-jangan, untuk hal yang satu ini, pemerintah juga merasa negara belum berada dalam keadaan genting!

Lantas, apa benar Negara ini dalam keadaan genting?

Pertengahan bulan lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi massa (ormas). Lazim diketahui bahwa lahirnya Perppu disebabkan karena pemerintah merasa Negara ini dalam keadan genting.

Tak tanggung-tanggung! Perppu nomor 2 tahun 2017 ini memberi kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menilai apakah suatu ormas menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Tak sekadar itu, lewat Perppu ini, pemerintah bisa "membunuh" suatu ormas dalam seketika hanya berdasar penilaian tadi, tanpa proses pengadilan. 

Masyarakat lalu bertanya, “Apa saja kriteria sebuah ormas disebut bertentangan dengan Pancasila? Apakah ormas-ormas yang gigih memperjuangkan tegaknya syariat Islam masuk dalam kategori itu? Apakah ormas yang mewacanakan pemerintahan dengan sistem kekhilafahan juga terkategori?"

"Bukankah hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat dijamin oleh UUD 1945? Bukankah selama ini sudah ada undang-undang yang mengatur soal ormas? Apakah itu belum cukup? Lalu di mana letak kegentingannya?”

Apapun jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, faktanya pemerintah telah mengeluarkan Perppu soal kegentingan tadi. Sejumlah ormas yang dianggap telah membuat Negara dalam keadaan genting tengah menunggu eksekusi “pembunuhan” atas dirinya.

Jangan-jangan, untuk urusan ormas ini, dugaan penerintah bahwa Indonesia dalam keadaan genting, keliru!

Wallahu a'lam.

(Dimuat di Suara Hidayatullah edisi Agusstus 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat