Kamis, 21 Maret 2013

Hidayatullah Tolak RUU Ormas

Meneliti draf terakhir RUU Ormas yang terbit pada 18 Februari 2013, kami ormas Islam Hidayatullah menyatakan sikap tidak setuju (menolak) RUU tersebut.

Hal paling mendasar dari keberatan kami adalah pasal 2 RUU Or-mas yang berbunyi "Asas ormas adalah Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945."

Pasal tersebut kami nilai bertentangan dengan semangat tokoh-tokoh nasional dan tokoh-tokoh Islam sebelumnya yang telah menolak asas tunggal tersebut. Kami menilai RUU Ormas ini adalah kemunduran.

Demikian pernyataan sikap kami. Semoga bermanfaat untuk kemajuan dan kebesaran Bangsa dan Negara.

Siaran Pers PP Hidayatullah Nomor: 003/Humas/2013
Tanggal: 20 Maret 2013