Laman

Minggu, 03 Juli 2022

Kurban Seekor Kambing Bisa Untuk Satu Keluarga

Seringkali kita menyaksikan sebuah keluarga Muslim yang kurban secara bergiliran. Tahun ini ayahnya, tahun depan ibunya, lalu tahun berikutnya lagi anak-anaknya secara bergantian. Cara seperti ini sebetulnya tidak pas untuk dilakukan. Mengapa?

Seekor kambing di dalam kandang di rumah seorang penduduk di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kurban seekor kambing bisa untuk satu keluarga, tidak perlu mengkhususkan pada salah seorang anggota keluarga. Pahalanya pun akan diterima oleh seluruh anggota keluarga dengan masing-masing senilai satu ekor kambing. 

Dengan demikian, jika keluarga tersebut berkurban setiap tahun maka seluruh anggota keluarga akan mendapat pahala setiap tahun. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah Ta'ala sangat luas karena itu tidak perlu dibatasi.

Hal ini didasarkan dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (saw) yang disampaikan oleh Abu Ayyub radhiyallahu’anhu (r.a.) yang berbunyi, “Pada masa Rasulullah saw seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (Riwayat Tirmidzi sebagaimana terdapat dalam Minhaajul Muslim, 264 dan 266)

Bahkan Rasulullah saw berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Dikisahkan suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing kurban. Sebelum menyembelih, beliau mengatakan, “Ya Allah, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (Riwayat Abu Daud). 

Adapun pernyataan bahwa kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan unta 10 orang, menurut ulama, terkait biaya pengadaan hewan kurban.

Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang.  Biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang. Sedang biaya pengadaan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang.

Namun, bila ada muhlisin yang hendak membantu pekurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status kurbannya. Status bantuannya adalah hadiah bagi pekurban. 

Lantas apakah harus izin terlebih dahulu kepada pekurban?  Tentu tidak harus. Sebab, dalam transaksi pemberian sedekah maupun hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah maupun hadiah.

Selanjutnya, bagaimana dengan tradisi di beberapa lembaga pendidikan yang menggalakkan kegiatan latihan kurban bagi siswa saat Idul Adha di mana masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang dan hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari kurban? Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah kurban bagi para siswa yang ikut iuran?

Siswa yang ikut iuran tentu tidak bisa mendapat pahala sebagaimana orang berkurban. Sebab, sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang saja. 

Wallahu a'lam ***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat