Laman

Sabtu, 22 Oktober 2022

LDK MUI Gelar FGD Tentang Metode Pemurtadan Baru

JAKARTA --- Lembaga Dakwah Khusus MUI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Menyikapi Modus Pemurtadan dan Mualaf Dalam Dakwah Terdepan" di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 22 Oktober 2022. Diskusi ini, menurut Ketua Panitia FGD, Nazar Haris, bertujuan menyikapi munculnya modus pemurtadan baru di Indonesia.


"Dulu pemurtadan dilakukan lewat perkawinan. Sekarang modusnya sudah berkembang. Sudah tidak sekadar itu lagi," jelas Nazar saat memberikan laporannya di acara pembukaan FGD.

Dandy Tan, seorang mualaf yang aktif menangkal praktik pemurtadan, saat menjadi pemateri dalam diskusi tersebut menjelaskan beberapa metode baru pemurtadan di Indonesia, antara lain lewat gerakan pluralisme, pengadaan atau perbaikan fasilitas umum, pemanfaatan jabatan di pemerintahan, iming-iming ekonomi, publikasi di media, dan bantuan pemulihan bencana alam. 

Sedangkan Dr Teten Romli Qomaruddin, pengurus Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, menjelaskan salah satu model pemurtadan baru adalah penyesatan terminologi dalam istilah-istilah Islam. 

Beberapa terminologi yang disesatkan adalah ummatan wasathan, rahmatan lil alamin, dan ahlul kitab. Demikian pula diksi intoleran mereka belokkan. Karena itu, kata Tetan, para ulama perlu meletakkan kembali diksi Islam yang tepat kepada istilah-istilah tersebut.

Sementara Sekjen MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan M.A, dalam sambutan secara daring menjelaskan, perkawinan beda agama, meskipun bukan menjadi modus pemurtadan yang baru, namun tetap perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, hal ini tak sekadar menjadi modus pemurtadan tapi juga melanggar UU no 1 tahun 1974.

"Dalam UU No 1 tahun 1974 jelas disebutkan kalau perkawinan itu sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing," jelas Amirsyah. 

Karena itu, menjadi tanggungjawab kita semua, terutama para aktivis, untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat. Apalagi pernikahan beda agama jelas-jelas memberikan mafsadat, yakni pemurtadan.

FGD ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama membahas model baru pemurtadan di Indonesia dengan pembicara Dr KH Muhyidin Junaidi, wakil ketua Dewan Pertimbangan MUI, Teten Romli Qomaruddin, dan Dandy Tan. 

Adapun sesi kedua membahas pemurtadan dan perseteruan di lapangan dengan pembicara Ust Fadlan Gharamatan, tokoh Papua, Shalahuddin al Ayubi, dan Drs Abu Deedat Shihab.

FGD ini berlangsung sejak pukul 09.00 dan berakhir pukul 15.00. Peserta yang hadir berjumlah sekitar 50 orang, terdiri atas utusan berbagai ormas Islam, badan dan lembaga MUI, serta beberapa mualaf center. ***


CATATAN:
Video tentang suasana FGD ini bisa Anda saksikan di Suasana FGD LDK MUI Membahas Pemurtadan Baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar yang bermanfaat